PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Seorang pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, berinisial KG (29 tahun) berhasil dibekuk Polsek Plered, Polres Purwakarta. Pelaku diduga telah melakukan tindakan penipuan uang belasan miliar rupiah dan kemudian melarikan diri.
AYO BACA : Dua Karateka Asal Purwakarta Ikuti Kejuaraan Internasional di Cile
Pelaku dibekuk di sebuah rumah milik warga di Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Purwakarta pada Selasa (25/9) kemarin. Polisi berhasil mengamankan telepon genggam dan tas berisi pakaian sebagai barang bukti.
AYO BACA : Soal Jalur Arteri, Bupati Purwakarta Akan Surati Kemenhub dan Dishub Jabar
Kapolsek Plered, Kompol Slamet Harijanto mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah ada informasi dari Polres Kotamobagu. Polsek kemudian melakukan penyelidikan.
"Benar saja, setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam terkait keberadaan pelaku, ternyata KG bersembunyi di rumah kawan lamanya yang berlokasi di Desa Linggunung," kata Slamet.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penipuan tersebut sudah habis diduga dipakai untuk berfoya-foya. Saat ini pelaku masih amankan di Mapolsek Plered untuk kemudian diserahkan ke pihak Polres Kota Motabagu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Kotamobagu," ucap dia.
AYO BACA : Sulit Distribusikan Air Bersih, Purwakarta Pinjam Truk Tanki ke Pemprov Jabar