Kamis 26 Sep 2019 06:06 WIB

IPI Apresiasi Kehadiran UU Pesantren

IPI berharap aturan teknis UU Pesantren dapat memajukan pesantren.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI) mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU. IPI menaruh harapan besar pada UU tersebut, mereka berharap aturan teknis UU Pesantren dapat memajukan pesantren.

"Kita mengapresiasi lahirnya UU Pesantren ini, kita harapkan UU ini mampu memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita," kata Ketua Umum DPP IPI, KH Zaini Ahmad kepada Republika, Rabu (25/9).

KH Zaini mengusulkan agar aturan teknis UU Pesantren mencakup pembinaan dan pengawasan pendidikan akhlak. Peningkatan kualitas dan kuantitas santri sehingga para santri menjadi sumber daya manusia yang unggul. Serta peraturan teknis yang membantu peningkatan sarana prasarana pesantren dan pengembangan ekonomi pesantren.

Dia mengingatkan, UU Pesantren menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka kemandirian pesantren harus tetap dijaga.

KH Zaini mengatakan, selama ini pesantren berperan sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. "Maka kita doakan agar UU Pesantren ini memberi manfaat bagi pesantren-pesantren di Indonesia," ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas Pasuruan di Jawa Timur ini menambahkan, pesantren punya saham besar dalam memerdekakan Bangsa Indonesia. Sehingga sudah seharusnya UU Pesantren ada untuk membantu melestarikan budaya Indonesia di pesantren. Maka dengan lahirnya UU Pesantren ini harus meningkatkan pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren-pesantren di Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement