Jumat 27 Sep 2019 05:16 WIB

Diringkus Secara Tak Patut oleh Kanada, Penerus Tahta Huawei Terus Berjuang di Meja Hijau!

Tak ada petugas perbatasan yang menjawab alasan di balik penahanan Meng.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Diringkus Secara Tak Patut oleh Kanada, Penerus Tahta Huawei Terus Berjuang di Meja Hijau!. (FOTO: REUTERS/Lindsey Wasson)
Diringkus Secara Tak Patut oleh Kanada, Penerus Tahta Huawei Terus Berjuang di Meja Hijau!. (FOTO: REUTERS/Lindsey Wasson)

Warta Ekonomi.co.id, Surakarta

Sidang kasus penangkapan penerus tahta Huawei, Meng Wanzhou oleh Pemerintah Kanada masih berlanjut. Pengacara Meng, Richard Peck, berencana menuntaskan argumen atas peringkusan tak patut terhadap kliennya di persidangan hari ini (25/9/2019).

Kemarin (24/9/2019), Chief Financial Officer Huawei itu kembali ke pengadilan Vancouver. Sepanjang persidangan. Pengacaranya berargumen, Otoritas Kanada menyalahgunakan kekuasaan hingga melanggar hak dalam peringkusan di bandara pada akhir 2018. Namun, klaim itu dibantah oleh Pemerintah Kanada

Di hadapan Hakim Heather Holmes, pengacara Richard Peck terus menanyakan informasi seputar penangkapan pemerintah Kanada terhadap kliennya. "Bukti menunjukkan, polisi awalnya berencana untuk menangkap Meng setelah pesawat Meng mendarat di Vancouver," kata Peck, dilansir dari Reuters.

Baca Juga: Penerus Tahta Huawei Akui Diringkus Kanada dengan Tak Patut, Tapi Kok Jaksa Bilang. . . .

Namun, rencana itu berubah setelah petugas perbatasan bertemu dengan polisi. Sayangnya, alasan perubahan itu tidak jelas. Karena itulah, Meng digeledah dan diinterogasi oleh petugas perbatasan setelah penerbangan dari Hong Kong, lalu ditangkap tiga jam kemudian.

"Perubahan itu tak jelas dan melanggar hak konstitusional Meng," kata Peck lagi. 

Menurut Peck, tak ada petugas perbatasan yang menjawab alasan di balik penahanan Meng, menimbulkan ketidaktahuan sang penerus tahta Huawei.

Baca Juga: Melihat Kecanggihan Teknologi 5G Milik Huawei di Bandara Internasional Daxing

Peck menambahkan, "Dia tidak diberitahu kalau penangkapan dilakukan atas surat perintah dari AS yang berkaitan dengan kejadian beberapa tahun lalu."

Bersama dengan Peck, hadir Meng yang duduk dengan penerjemahnya. Ia menggunakan gaun hitam dan terdapat perangkat pemantauan elektronik di pergelangan kaki kirinya.

Meng (47) ditahan pada 1 Desember lalu atas permintaan Amerika Serikat (AS) karena ia didakwa melakukan penipuan bank dan diduga menyesatkan HSBC Holdings Plc soal bisnis Huawei Technologies di Iran. Namun ia bersikeras tidak bersalah dan akan melawan ekstradisi. Sidang ekstradisi sendiri akan dimulai pada Januari tahun depan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement