REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi hak asasi manusia (HAM) di Jammu-Kashmir sejak status khusus wilayah tersebut dicabut India. Hal itu diungkapkan setelah kelompok kontak OKI melakukan pertemuan di sela-sela sidang Majelis Umum PBB ke-74 di New York, Amerika Serikat (AS), Rabu (25/9).
"(OKI) menyatakan keprihatinan serius bahwa tindakan India bertujuan mengubah identitas dan komposisi demografis Jammu-Kashmir yang diduduki serta mengubahnya dari negara bagian mayoritas Muslim menjadi wilayah mayoritas Hindu," kata OKI, dikutip laman Anadolu Agency.
OKI menyambut pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada 8 Agustus lalu yang menegaskan bahwa posisi PBB dalam masalah Kashmir diatur oleh Piagam PBB dan resolusi Dewan Keamanan yang relevan. "Menegaskan bahwa tindakan India tidak konsisten dengan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB yang berlaku, dan komitmen serius India sendiri untuk mengimplementasikan resolusi Dewan Keamanan," kata OKI.
Kelompok kontak Jammu-Kashmir dibentuk pada 1994. Ia memiliki fungsi mengoordinasikan kebijakan OKI tentang perselisihan Jammu-Kashmir. Anggotanya adalah Turki, Azerbaijan, Niger, Pakistan, dan Arab Saudi.
Kashmir menghadapi ketegangan sejak India mencabut status khusus wilayah tersebut pada 5 Agustus lalu. Masyarakat memprotes, kemudian menggelar aksi demonstrasi di beberapa daerah di sana. Mereka menolak status khusus dicabut karena khawatir dapat mengubah komposisi demografis Kashmir.
India kemudian mengerahkan pasukan ke wilayah tersebut. Jaringan televisi dan telekomunikasi, termasuk internet, juga diputus. Tak hanya itu, India pun mendirikan pos jaga serta memberlakukan jam malam. Kashmir diisolasi dari dunia luar.
Sejak saat itu, Pakistan memutuskan menurunkan level hubungan diplomatiknya dengan India. Islamabad pun membekukan semua aktivitas perdagangannya dengan New Delhi.
Kashmir merupakan satu-satunya wilayah di India yang berpenduduk mayoritas Muslim. Sejak merdeka dari Inggris pada 1947, Kashmir terpecah dua, dua per tiga di antaranya dikuasai India, sementara sisanya milik Pakistan. Wilayah itu kemudian dipisahkan dengan garis Line of Control (LoC). Perselisihan akibat sengketa Kashmir telah membuat India dan Pakistan tiga kali berperang, yakni pada 1948, 1965, dan 1971.