Kamis 26 Sep 2019 17:09 WIB

35 Pelajar Dihukum Shalat Berjamaah karena Bolos ke Warnet

Setelah sekolah libur sebulan, pelajar di Pekanbaru bolos untuk bermain game.

Warnet, ilustrasi
Foto: Antara
Warnet, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 35 pelajar di Kota Pekanbaru dihukum dengan melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat. Mereka kedapatan bolos sekolah hanya untuk bermain game di warung internet (warnet), Kamis (26/9).

"Mereka ditangkap Satpol PP Kota Pekanbaru, sedang bermain game di warung internet dan tempat biliar pagi tadi," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono di Pekanbaru, Kamis.

Baca Juga

Ia mengatakan razia itu dilakukan untuk memastikan para pelajar ini masuk sekolah. Sebab, hampir satu bulan sekolah diliburkan lantaran kondisi kabut asap di Kota Pekanbaru cukup tebal.

Menurut dia, pada hari pertama bersekolah usai kabut asap, para siswa ini malah bolos hanya untuk bermain game. Karena itu, petugas langsung mengamankan mereka ke kantor Satpol-PP.

Selanjutnya, mereka didata nama dan asal sekolahnya untuk dilaporkan kepada kepala sekolah masing-masing. "Kita lakukan razia untuk memastikan anak-anak ini masuk ke sekolah. Karena ini hari pertama masuk sekolah sejak diliburkan selama beberapa pekan. Selesai didata, mereka disuruh shalat Dzuhur berjamaah," katanya.

Dia menyebutkan, dari 35 pelajar yang ditangkap, dua di antaranya siswi perempuan. Hukuman bagi perempuan yang bolos sekolah, diminta membersihkan aula lantai tiga Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru Jalan Cut Nyak Dien, tempat puluhan pelajar itersebutshalat.

Ia menambahkan, razia itu memang rutin dilakukan. Sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru. "Setelah kejadian itu diharapkan tidak ada lagi pelajar yang bolos sekolah usai liburan panjang mengingat banyak pelajaran yang harus dikejar," kata Agus Pramono.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement