REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian RI telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik yang disebut Smart SIM. Berbeda dari kartu SIM yang selama ini diterbitkan, Smart SIM memiliki tampilan baru dan sejumlah fitur tambahan. Masa berlaku, biaya dan prosedur pembuatan Smart SIM sama seperti versi SIM sebelumnya.
Keunggulan Smart SIM
* Dilengkapi chip yang menyimpan data forensik dan rekam jejak pelanggaran lalu lintas
* Dapat difungsikan sebagai dompet elektronik dengan saldo maksimal Rp 2 juta
Bagaimana cara mendapatkan Smart SIM?
* Pendaftar baru otomatis akan mendapat Smart SIM
* Pemegang SIM versi lama akan memperoleh Smart SIM ketika memperpanjang SIM-nya
Layanan Fitur Pembayaran di Smart SIM
* Bekerja sama dengan 3 bank BUMN: BNI, Bank Mandiri, dan BRI
* Cara isi saldo sama dengan uang elektronik lainnya
* Data keuangan dan transaksi ditangani pihak bank bukan kepolisian
* Bersifat opsional, tidak wajib digunakan.
Sumber: Kepolisian RI