Kamis 26 Sep 2019 18:35 WIB

Polisi: Terduga Teroris Provokasi dalam Unjuk Rasa di Medan

RSL ditangkap saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatra Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terduga teroris berinisial RSL diduga melakukan provokasi dan menghasut pedemo lain agar melakukan tindakan anarkis. RSL ditangkap saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatra Utara, Selasa (24/9).

"Pada tanggal 24 September 2019 di tengah pedemo, dia melakukan provokasi dan agitasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/9).

Baca Juga

Saat penggeledahan rumah anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Utara itu, polisi menyita sejumlah busur, senjata angin, dan panah. RSL merupakan buronan setelah rekan-rekannya, RA, A, dan JA lebih dahulu diciduk Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada tanggal 9 Juni 2017.

Terduga teroris yang pernah berangkat ke Suriah sebanyak dua kali itu sebelumnya juga melakukan provokasi saat unjuk rasa GNKR terkait dengan Pilpres 2019 di depan kantor DPRD. Pada 2017, terduga teroris yang dibaiat oleh Abu Bakar Al Fakdadi itu pernah berencana menyerang rumah ibadah di Sumatera Utara.

Dia pernah melakukan pelatihan dengan menggunakan beberapa peralatan dari air softgun. Keberadaan RSL diketahui petugas ketika masuk ke dalam kerumunan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumut, kemudian dilakukan penangkapan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement