Kamis 26 Sep 2019 22:33 WIB

Pelaku Usaha Dukung Rencana Penghijauan di Margonda Depok

Dukungan diberikan dengan merelakan lahan parkirnya ditanami pohon.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/04/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/04/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah pelaku usaha mendukung kegiatan penghijauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok di sepanjang Jalan Margonda. Dukungan konkret tersebut diberikan pelaku usaha dengan merelakan lahan parkirnya ditanami pohon.

"Penghijauan ini kan untuk kepentingan bersama, kita dukung dengan cara penyediaan pohon untuk ditanam pada lahan di depan toko kami," ujar Rudi, pemilik usaha martabak di Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (26/9).

Ahmad Sugimansyah pemilik restoran Padang di Jalan Margonda juga sangat mendukung kebijakan DLHK Kota Depok untuk program penghijauan.

"Kebijakan pemerintah harus kita dukung, karena kami yakin program ini tidak hanya untuk kebaikan Kota Depok, tetapi juga untuk kebaikan kita dengan tujuan menekan polusi udara serta sebagai penyediaan oksigen," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini untuk halaman tempat usahanya telah ditanami banyak pohon peneduh maupun  tanaman lainnya. Namun, untuk mendukung kegiatan ini, dirinya tidak keberatan menyediakan tanaman yang ditentukan yaitu pohon kamboja bali.

"Bahkan, kami menyediakan tiga pohon untuk mendukung penghijauan ini. Alhamdulillah, keberadaan pohon di lahan kami sama sekali tidak mempengaruhi luas areal parkir. Malah terlihat lebih hijau dan asri," pungkas Ahmad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement