REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan semakin memperparah iklim investasi di Indonesia. Alih-alih menguatkan, UU KPK dianggap dapat memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Hal ini pula yang membuat investor berpikir berulang kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Karena revisi ini, mereka (investor) melihat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi terkendala, dan ini akan menghambat investasi," kata ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, Kamis (26/9).
Fithra menjelaskan, korupsi menjadi salah satu isu yang sangat diperhatikan oleh para investor. Sehingga, apabila KPK dilemahkan kecenderungan investor untuk berinvestasi akan semakin tertahan.
Menurut Fithra, jika pemerintah mau merespons tuntutan publik untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut, maka akan berdampak positif terhadap investasi di Indonesia.
Senada, pengamat ekonomi dari Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, dengan adanya pelemahan KPK melalui revisi UU berdampak negatif untuk kepercayaan investor yang hendak masuk ke Indonesia. Dia mengatakan polemik terkait KPK telah menyebabkan larinya dana asing (nett sells) Rp 6,7 triliun dalam sebulan terakhir.
"Sekarang pemberantasan korupsi malah mau dilemahkan. Reaksi investor sudah jelas tidak setuju," tutur Bhima.