CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Jurnalis se-Wilayah Cirebon menolak regulasi yang dianggap akan mengerdilkan dan mengancam kebebasan pers. Penolakan itu disampaikan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/9).
Para jurnalis itu berasal dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, yang menyatakan penolakan terhadap RUU KUHP terkait pers. Mereka menilai, bila RUU KUHP disahkan, kebebasan pers akan terbelenggu.
Sebelum berorasi di depan gedung dewan, para jurnalis dari berbagai media massa ini melakukan long march dari Jalan Kartini menuju Jalan Siliwangi. Dalam orasinya, mereka meneriakkan penolakan terhadap RUU KUHP.
AYO BACA : Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon Dilaporkan ke Polda Jabar
Kordinator aksi, Faizal Nurathman mengungkapkan, sejumlah pasal dalam RUU KUHP berpotensi mengekang kebebasan pers. Pasal itu juga menciderai hak-hak jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik.
"Ada 13 pasal yang kami tolak," ungkapnya di sela aksi. Jurnalis media elektronik itu menjelaskan, pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menjadi pedoman jurnalis.
AYO BACA : Ratusan Mahasiswa di Cirebon Demo DPRD Tolak Revisi UU KPK
Bila RUU KUHP disahkan, kata dia, hal itu berpotensi menyebabkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Padahal, kebebasan pers merupakan syarat mutlak demokrasi dapat ditegakkan.
Dia menilai, regulasi dalam RUU KUHP mengandung pasal karet dan akan mengarahkan pers maupun publik pada praktik otoritarian seperti di Era Orde Baru. "Kami tidak ingin kembali ke zaman Orde Baru di mana kebebasan pers dibungkam penguasa," tegasnya.
Selama ini saja, sambungnya, keberadaan UU Pers pada praktiknya kerap diabaikan. Karena itu, pihaknya meminta aparat mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
"Tindakan pemerintah dan aparatur negara kerap lupa dan tak mengacu pada UU Pers, sehingga masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis," ujarnya.
AYO BACA : 13 Orang Lolos Penjaringan PDIP untuk Wabup Cirebon