REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap musisi sekaligus mantan wartawan Ananda Badudu janggal. Penangkapan Ananda dianggap tidak memiliki dasar dan ketetapan hukum yang kuat.
"Ini karena penggalangan dana yang dilakukan bersama, kemudian digunakan secara bersama-sama. Tidak ada alasan mendasar untuk Polda Metro Jaya menahan dan memproses secara hukum. Tidak hanya lemah, ini tidak berdasar," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/9).
Oleh karena itu, Sasmito mengatakan AJI mendesak Polda Metro Jaya untuk melepaskan Ananda Badudu karena pasal yang dijeratkan memiliki dasar hukum yang lemah. "Orang secara kolektif membiayai untuk menyampaikan pendapat terus dikriminalisasi. Ini kan pasal karet," ujar Sasmito.
Selain penangkapan yang tidak memiliki ketetapan hukum yang kuat, penangkapan Ananda Badudu dinilai AJI sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Sasmito mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengevaluasi Polda Metro Jaya karena terindikasi mengkriminalisasikan pegiat hak asasi manusia, yakni Ananda Badudu dan Dandhy D Laksono.
Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi Kita Bisa untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/9) lalu.
Hal tersebut disampaikan Ananda Badudu secara pribadi melalui akun twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Ananda Badudu dalam cicitannya.