REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengonfirmasi tentang penangkapan 12 WNI yang diduga terlibat ISIS di Malaysia. Dia mengatakan akan meminta akses kekonsuleran untuk mendampingi mereka.
“Polisi Diraja Malaysia telah mengeluarkan rilis mengenai beberapa operasi penangkapan antara 10 Juli hingga 25 September 2019 terkait tindakan terorisme. Total yang ditangkap 16 orang, di mana 12 di antaranya adalah WNI,” kata Judha kepada Republika.co.id pada Kamis (26/9) malam.
Dia mengungkapkan KBRI Kuala Lumpur belum menerima informasi secara lengkap dari Pemerintah Malaysia mengenai penangkapan WNI tersebut. “KBRI akan meminta akses kekonsuleran untuk menemui seluruh WNI yang ditahan serta memberikan pendampingan guna menjamin hak-hak para WNI tersebut berdasarkan hukum setempat,” ujarnya.
Kepala badan anti-terorisme Malaysia Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan telah menahan 16 orang, 12 di antaranya WNI, atas dugaan terorisme dan keterlibatan dengan kelompok ISIS. Para tersangka ditangkap antara 10 Juli dan 25 September di tempat terpisah, yakni di Sabah, Serawak, Penang, Pahang, dan Kuala Lumpur.
Dari 12 WNI yang ditangkap, salah satunya berusia 25 tahun. Dia bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit. Otoritas Malaysia menangkapnya di Keningau, Sabah, pada 10 Juli lalu. "Kami yakin tersangka membantu militan ISIS Indonesia menyelundupkan diri ke Filipina selatan melalui Sabah. Ini tindak lanjut operasi kami di Sabah pada bulan Mei," ungkap Ayob pada Kamis dikutip laman the Straits Times.
Dia pun diduga menyalurkan dana ke kelompok Maute yang sempat menguasai kota Marawi, Filipina. Maute diketahui terafiliasi ISIS. Kemudian 11 WNI lainnya ditangkap karena diduga melakukan kegiatan yang mendukung ISIS, seperti mempromosikan ideologi dan melakukan perekrutan anggota di media sosial.