REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap musisi sekaligus mantan wartawan Ananda Badudu adalah pemeriksaan sebagai saksi. Argo menyebut, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan Ananda mentransfer uang senilai Rp 10 juta kepada mahasiswa.
"Yang bersangkutan (Ananda Badudu) dimintai keterangan sebagai saksi akan adanya (dugaan) transfer Rp 10 juta, untuk klarifikasi saja," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Argo menjelaskan, setelah dimintai keterangan, Ananda akan langsung dipulangkan. Ia pun menyebut, Ananda bersedia saat polisi menjemputnya untuk meminta keterangannya.
"Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau. Selesai dimintai keterangan, nanti dipulangkan," ungkap Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi Kitabisa untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/9) lalu.
Hal tersebut disampaikan Ananda Badudu secara pribadi melalui akun Twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Ananda Badudu dalam cicitannya.