REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mengecam keras penangkapan yang dilakukan terhadap aktivis sekaligus musisi Ananda Badudu. Sindikasi menganggap penangkapan tersebut membahayakan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Ketua Sindikasi, Ellena Ekarahendy mengatakan kegiatan Ananda menghimpun dana publik untuk membantu kebutuhan medis para peserta aksi dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia bukan tindak pidana. Sebab, hal itu dijamin Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
"Ananda menggunakan haknya sebagai warga negara dengan memastikan tidak ada pasal-pasal atau peraturan anti-demokrasi yang lolos dari perhatian masyarakat," katanya dalam siaran pers, Jumat (27/9).
Ia menyebut dana publik yang berhasil dihimpun Nanda digunakan sepenuhnya untuk membantu para mahasiswa dan masyarakat sipil yang turun menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Bentuk bantuannya mengirimkan bantuan medis berupa ambulans, air, dan oksigen.
"Sindikasi menegaskan hal ini tidak melanggar hukum karena yang dilakukan Ananda Badudu jelas atas nama kemanusiaan," ujarnya.
Selain Ananda, penangkapan terhadap aktivis Dandhy Dwi Laksono dengan menggunakan UU ITE yang merupakan pasal karet, dapat mengancam siapa saja. Selama ini, ia mengungkapkan Dandhy dikenal sebagai pendiri Watchdoc dan pembuat film dengan karya dokumenter yang mengungkap berbagai permasalahan di Indonesia. Misalnya tentang ancaman perkebunan sawit lewat film dokumenter Asimetris dan Sexy Killers yang mengkritisi praktik pertambangan di Tanah Air.
"Sindikasi menilai tindakan kepolisian merupakan salah satu bentuk untuk membungkam kritik dan kebebasan berpendapat," ujarnya.
Atas hal tersebut, Sindikasi mendesak pembebasan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu dari segala tuduhan. Pemerintah juga harus menjamin tegaknya kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan amanat UUD 1945. Terkait penangkapan itu, Sindikasi juga mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan segala bentuk kriminalisasi menggunakan UU ITE. "Hentikan seluruh upaya penangkapan dan persekusi terhadap aktivis pro-demokrasi dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.