REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 'Penjemputan' Ananda Badudu oleh Polda Metro terkait aksi penggalangan dana untuk membiayai mahasiswa melalui platform donasi Kitabisa mendapat tanggapan banyak pihak. Salah satunya dari mantan atasan Ananda di Majalah Tempo, Setri Yasra. "Sebagai bekas atasan, apa yang dilakukan Ananda Badudu keren. Dia menggalang dana secara terbuka lewat Kitabisa untuk membiayai gerakan mahasiswa," kata Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Setri Yasra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).
Setri mengungkapkan banyak hal tentang Ananda selama masih bertugas sebagai jurnalis di Tempo. "Ananda Badudu aktivis yang juga penyanyi," katanya.
Ia juga mengatakan Ananda Basudu merupakan cucu pakar bahasa JS Badudu ini, vokalis grup Banda Naira. Ananda, lanjut dia, pernah enam tahun jadi reporter di Majalah Tempo. Dia pernah masuk dalam tim liputan membuka kasus suap hakim agung oleh Misbakhun, anggota DPR. "Dia jadi anggota tim saya saat itu. Anak baik yang militan," kata Setri.
Tidak hanya itu, Setri mengenal Ananda sebagai reporter yang rajin, gigih dan tidak pernah berhenti mengejar narasumber sampai dapat. "Saya pernah bekerja sama dengan dia dalam liputan laporan panjang dugaan suap hakim agung dalam vonis bebas seorang anggota DPR.
Nanda masuk mulai dari calon reporter, sampai akhirnya keluar saat akan lulus magang redaktur. "Dia bilang keluar untuk fokus ke musik yang sudah dijalaninya bertahun-tahun," kata Setri.
Nanda masuk Tempo akhir 2011 dan keluar pertengahan 2016. Sebelum 2011, Nanda beberapa tahun jadi koresponden wartawan lepas Tempo di Bandung. Ananda Badudu sempat ambil cuti untuk menyelesaikan rekaman album kedua Banda Neira. Albumnya rilis pada Januari-Februari 2016. "Terus, masuk lagi pas kita sudah di Palmerah. Sekitar Juni 2016, dia mengundurkan diri dari Tempo," kata Setri.
Ananda Badudu dijemput oleh anggota Resmob Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9) sekitar pukul 04.28 WIB. Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap musisi sekaligus mantan wartawan Ananda Badudu janggal karena tidak memiliki ketetapan hukum yang kuat.
"Ini karena penggalangan dana yang dilakukan bersama, kemudian digunakan secara bersama- sama. Tidak ada alasan mendasar untuk Polda Metro Jaya menahan dan memproses secara hukum. Tidak hanya lemah, ini tidak berdasar," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, Sasmito mengatakan AJI mendesak Polda Metro Jaya untuk melepaskan Ananda Badudu karena pasal- pasal yang dijeratkan memiliki dasar hukum yang lemah. "Orang secara kolektif membiayai untuk menyampaikan pendapat terus dikriminalisasi. Ini kan pasal-pasal karet," kata Sasmito. Selain penangkapan yang tidak memiliki ketetapan hukum yang kuat, penangkapan Ananda Badudu dinilai AJI sebagai bentuk kemunduran demokrasi.