REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berjanji akan memulangkan aktivis Ananda Badudu usai menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Ananda terkait penggalangan dan penyaluran dana untuk aksi mahasiswa menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK yang telah disahkan.
"Selesai dimintai keterangan nanti dipulangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).
Argo mengatakan penyidik menjemput Ananda Badudu untuk diminta klarifikasi soal penggalangan dana melalui platform donasi "KitaBisa". Penggalangan dana itu dilakukan Ananda Badudu dari sumbangan masyarakat untuk logistik aksi massa di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (24/9).
Argo mengungkapkan, petugas mendatangi rumah Ananda Badudu, kemudian dijemput dan diajak komunikasi untuk dimintai keterangan. "Yang bersangkutan mau," ujar Argo.
Sebelumnya, Ananda Badudu ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, terkait penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi "KitaBisa" untuk mendukung aksi mahasiswa menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/9) lalu. Hal tersebut disampaikan Ananda Badudu secara pribadi melalui akun Twitter-nya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Ananda Badudu dalam cicitannya.