Jumat 27 Sep 2019 12:00 WIB

Yasonna Bungkam Ditanya Soal Perppu UU KPK

Kamis malam Presiden Jokowi menyinggung soal kemungkinan Perppu UU KPK.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Republika /Prayogi
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memilih bungkam ke wartawan soal kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). "Nggak ada, bahas situasi terakhir," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9).

Yasonna menemui Presiden Joko Widodo sekitar setengah jam bersama dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

Baca Juga

"Nggak, nggak, nggak tahu, saya terlambat tadi, tanya Pak Presiden saja," tambah Yasonna singkat saat ditanya soal Perppu.

Sedangkan Moeldoko juga bungkam saat ditanya soal kemungkinan penerbitan Perppu UU KPK. "No comment, no comment," kata Moeldoko.

Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa ia sudah mengumpulkan puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada Kamis (27/9). "Kemarin saya sudah kumpulkan beberapa puluh BEM tadi malam untuk negosiasi, kalau baik tuntutannya silakan saja. Kenapa? Negara-negara kamu, kok. Kalau negara urusannya kan kamu jadi pemimpinnya yang rusak," kata Ryamizard.

Namun Ryamizard tidak menjawab BEM mana saja yang ia temui. "Banyak ada 70, UI tidak ada karena dia nggak mau gabung," tambah Ryamzirad.

Pada Kamis (26/9), Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK.

"Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan Perppu tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata Presiden Jokowi.

Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa. Seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

Tapi Presiden belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut. "Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement