Jumat 27 Sep 2019 12:31 WIB

Anggota DPR dari PPP Sebut Perppu tak Dapat Batalkan UU KPK

Perppu dapat digunakan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU KPK

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Selasa (3/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Selasa (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menjelaskan bahwa perppu tak dapat membatalkan undang-undang tersebut.

"Perppu bukan berarti harus atau tidak harus membatalkan semua ketentuan yang ada di dalam undang-undang hasil revisi itu," ujar Arsul di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan, perppu dapat digunakan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU KPK. Salah satunya terkait Dewan Pengawas yang mengatur soal izin penyadapan lembaga tersebut. "Itu (penyadapan, Red) bisa diganti dengan pemberitahuan, tetapi setelah dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan ke dewan pengawas," ujar Arsul.

Jika perppu diterbitkan Jokowi, hal itu kemungkinan besar akan dibahas pada masa sidang anggota DPR periode 2019-2024. Karena, rapat paripurna terakhir anggota dewan saat ini rencananya akan digelar pada Senin (30/9).

"Kalau perppunya di masa sidang ini yang tingal sampai hari Senin, berarti kan akan dibahas di masa sidang yang akan datang, DPR yang baru," ujar Arsul.

Presiden Joko Widodo diyakininya akan segera melakukan pembicaraan dengan ahli hukum dan pakar, dan pimpinan DPR, sebelum mengeluarkan perppu. Namun, Fraksi PPP tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada presiden.

"Ini menurut konstitusi itu kewenangan konstitusi Presiden, dalam hal ihwal kegentingan dalam memaksa itu. Itupun tafsir subyektifnya Presiden," ujar Arsul.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Hal ini disampaikan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan penerbitan perppu itu dikatakannya akan segera disampaikan dalam waktu singkat.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ujar Jokowi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement