REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2020. Hal itu diharapkan tak mengganggu tahapan jika nanti digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu masuk pada skala prioritas Prolegnas tahun 2020 oleh anggota DPR RI yang baru nanti, masuk agenda pembahasan revisi supaya nanti kalau ada pengajuan ke MK itu tidak menghambat waktu tahapan Pemilu," ujar Tjahjo, Kamis (26/9).
Tjahjo menyampaikan usulan revisi UU Pemilu usai menghadiri Rapat Kerja terkait Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kamis. Revisi UU Pemilu diajukan setelah evaluasi dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019.
Tjahjo memberikan catatan mengenai keserentakan pemilu dan lamanya durasi kampanye. Selain itu, Kemendagri juga menyoroti beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai konsekuensi dari keserentakan pelaksanaan Pemilu.
Komisi II mengundang Kemendagri, mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Masing-masing menyampaikan beberapa usulan yang intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif.
"Salah satunya penetapan jadwal kampanye sampai beban kerja KPPS," kata Tjahjo.
Sementara itu, rapat itu menghasilkan tiga poin kesimpuan. Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP atas kinerja dan upaya yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.
Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia atau sakit. Ketiga, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas rekomendasi untuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Prolegnas Prioritas tahun 2020.