Jumat 27 Sep 2019 16:11 WIB

Pemakzulan Trump, Pelapor Disebut Petugas CIA

Trump diduga sengaja membekukan dana untuk Ukraina yang telah disetujui Kongres.

Rep: Kamran Dikarma/Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Presiden AS Donald Trump, 22 September 2019.
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden AS Donald Trump, 22 September 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sosok yang laporan dan pengaduannya menyebabkan penyelidikan pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut merupakan petugas Badan Intelijen AS (CIA). Menurut beberapa media di sana, dia pernah bekerja di Gedung Putih.

Pengacara yang mewakili sosok pelapor, Mark Zaid, menolak mengonfirmasi identitas atau pekerjaan kliennya. “Memublikasikan detail tentang pelapor hanya akan mengarah pada identifikasi seseorang, apakah klien kami atau orang yang salah, sebagai pelapor,” kata Zaid, Kamis (26/9).

Baca Juga

Selain itu penyingkapan predikat dan detail lainnya akan menempatkan pelapor dalam risiko. “Hal ini akan menempatkan individu ini dalam situasi yang jauh lebih berbahaya, tidak hanya di dunia profesional mereka, tapi juga keamanan pribadi mereka,” ujar Zaid.

CIA masih menolak mengomentari laporan tentang kemungkinan mantan petugasnya sebagai pelapor pelanggaran sumpah jabatan Trump. Pemimpin House of Representative AS dari Partai Demokrat Nancy Pelosi telah menggelar penyelidikan pemakzulan terhadap Trump.