REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yasonna Laoly mengundurkan diri dari posisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Yasonna mundur lantaran ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan untuk periode 2019 - 2024.
Pengunduran diri Yasonna tertuang dalam surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 24 September 2019. Dalam surat itu, Yasonna mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019.
"Hal ini berkaitan dengan terpllihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatra Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan," kata Yasonna dalam surat Pengunduran dirinya itu.
Ketentuan soal jabatan itu sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara Iainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan”.
Dalam surat pengunduran dirinya, Yasonna mengucapkan terima kasih alas kesempatan dan kepercayaan dari Jokowi yang telah menunjuknya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Surat pengunduran diri itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas KemenkumHAM Bambang Wiyono.
"Ya karena tidak boleh rangkap jabatan," ujar dia melalui pesan singkat.