Jumat 27 Sep 2019 20:51 WIB

KPK Tahan Imam Nahrawi

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Imam Nahrawi sebagai tahanan. Setelah melewati pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari tujuh jam, pada Jumat (27/9) lembaga antiraswah, memberikan rompi oranye, tanda tersangka resmi dalam tahanan KPK.

“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Dan sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Imam usai pemeriksaan.

Baca Juga

Petugas KPK mengantar Imam ke rumah tahanan sekitar pukul 18:18 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 10:55 WIB. Namun Imam tak bersedia membeberkan tentang materi tujuh jam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya.

Pertanyaan tentang apakah perkara yang menyeretnya sebagai tersangka suap akan melibatkan pihak-pihak lain sebagai penerima, Imam memilih tak menjawab. Ia hanya memilih untuk menyampaikan sikap tawakal dalam menjalankan status hukumnya sebagai tahanan.