Jumat 27 Sep 2019 20:51 WIB

KPK Tahan Imam Nahrawi

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Imam Nahrawi sebagai tahanan. Setelah melewati pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari tujuh jam, pada Jumat (27/9) lembaga antiraswah, memberikan rompi oranye, tanda tersangka resmi dalam tahanan KPK.

“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Dan sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Imam usai pemeriksaan.

Baca Juga

Petugas KPK mengantar Imam ke rumah tahanan sekitar pukul 18:18 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 10:55 WIB. Namun Imam tak bersedia membeberkan tentang materi tujuh jam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya.

Pertanyaan tentang apakah perkara yang menyeretnya sebagai tersangka suap akan melibatkan pihak-pihak lain sebagai penerima, Imam memilih tak menjawab. Ia hanya memilih untuk menyampaikan sikap tawakal dalam menjalankan status hukumnya sebagai tahanan.

“Hari ini takdir saya. Dan semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya tidak pernah salah,” sambung Imam.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Rabu (18/9). KPK menuduh Imam menerima uang suap dan gratifikasi setotal Rp 26,5 miliar dari proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar pada 2016-2018, dan Rp 14,7 miliar pada 2014-2019.

Uang tersebut mengalir lewat perantara asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditahan sejak pekan lalu. Atas tuduhan tersebut, Imam memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora, pada Kamis (19/9). KPK pun menebalkan sangkaan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Imam terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti di persidangan.

photo
Imam Nahrawi Terjerat Dana Hibah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement