Sabtu 28 Sep 2019 00:45 WIB

Bantah Ananda, Polisi: Mahasiswa Didampingi Kuasa Hukum

Polisi menyebut dua mahasiswa yang diperiksa bersama Ananda sudah dipulangkan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ananda Badudu
Foto: Youtube
Ananda Badudu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan, saat musisi Ananda Badudu menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hanya ada dua mahasiswa demonstran yang masih ditahan di lokasi yang sama. Polisi menyebut, kedua mahasiswa itu pun telah memiliki kuasa hukum.

Klarifikasi tersebut disampaikan terkait pernyataan Ananda sebelumnya yang menyebut bahwa banyak mahasiswa yang masih belum memiliki pendamping hukum serta diperiksa secara tidak etis saat diamankan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Kami bicara berdasarkan bukti bahwa mahasiswa ada pedampingan," ujar Kepala Unit 4 Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Rovan memastikan, saat Ananda diperiksa di gedung Resmob hanya ada dua mahasiswa yang ada di lokasi tersebut. Dua mahasiswa itu, yakni, Hatif Adlirrahman yang merupakan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) dan mahasiswa UIN Jakarta Ahmad Nabil Bintang.

Keduanya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Resmob karena konten yang viral di media sosial. Hatif ditangkap karena foto dirinya yang membawa tameng milik anggota Polri viral. Sementara Nabil ditangkap karena video yang berisi dirinya membawa Handy Talkie (HT) milik polisi pun ikut viral.

Namun, saat ini kedua mahasiswa itu telah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Alasannya, mereka sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan yang mereka lakukan.

Rovan mengungkapkan, para mahasiswa lainnya yang sebelumnya juga turut diamankan, saat ini telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.

"Bahwa keterangan (Ananda) itu kami katakan salah dan tak berdasar, karena dari beberapa mahasiswa yang sudah diamankan PMJ (Polda Metro Jaya) sudah dipulangkan semuanya, dikembalikan ke keluarga masing-masing dan dilakukan pembinaan," ungkap Rovan.

Sebelumnya Ananda diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana terhadap mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada 24 September lalu. Ananda diduga mentransfer uang senilai Rp 10 juta kepada mahasiswa tersebut. Ananda selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 10.15 WIB.

Aparat Polda Metro Jaya menangkap Ananda, Jumat dini hari. Dia diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement