REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua mahasiswa yang berada di satu lokasi bersama Ananda Badudu mengaku sudah didampingi pengacara. Keduanya, Hatif Adlirrahman dan Ahmad Nabil Bintang juga membantah pernyataan Ananda sebelumnya bahwa ada mahasiswa yang ditangkap tanpa pendampingan.
Keduanya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Resmob karena konten yang viral di media sosial. Hatif ditangkap karena foto dirinya yang membawa tameng milik anggota Polri viral. Sementara Nabil ditangkap karena video yang berisi dirinya membawa Handy Talkie (HT) milik polisi pun ikut viral.
Namun, saat ini kedua mahasiswa itu telah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Alasannya, mereka sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan yang mereka lakukan.
Sementara itu Hatif mengaku, dirinya memang sempat berbincang dengan Ananda. Termasuk membicarakan mengenai pendampingan kuasa hukum.
"Saat pagi-pagi, saya sempat ngobrol dengan Ananda Badudu, dia tanya dari mana, apakah sudah didampingi ahli hukum, saya jawab sudah," ungkap Nabil, yang sempat viral di media sosial membawa tameng polisi saat demo. Hatif menuturkan, selama proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia didampingi oleh seorang kuasa hukum, yakni Roberto Sihotang.
Nabil pun membenarkan bahwa saat itu di Gedung Resmob hanya tersisa dirinya dan Hatif yang masih menjalani proses pemeriksaan. Nabil mengatakan, jika ada orang lain yang berada di sana, ia menyebut mereka bukanlah mahasiswa.
"Mungkin yang dilihat Ananda (adalah) tersangka tindak pidana lain yang satu ruangan dengan Hatif," ujar Nabil.
Sebelumnya Kepala Unit 4 Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu menyatakan saat musisi Ananda Badudu menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hanya ada dua mahasiswa demonstran yang masih ditahan di lokasi yang sama. Polisi menyebut, kedua mahasiswa itu pun telah memiliki kuasa hukum.
"Kami bicara berdasarkan bukti bahwa mahasiswa ada pedampingan," ujar Kepala Unit 4 Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Rovan memastikan, saat Ananda diperiksa di gedung Resmob hanya ada dua mahasiswa yang ada di lokasi tersebut. Dua mahasiswa itu, yakni, Hatif Adlirrahman yang merupakan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) dan mahasiswa UIN Jakarta Ahmad Nabil Bintang.
"Bahwa keterangan (Ananda) itu kami katakan salah dan tak berdasar, karena dari beberapa mahasiswa yang sudah diamankan PMJ (Polda Metro Jaya) sudah dipulangkan semuanya, dikembalikan ke keluarga masing-masing dan dilakukan pembinaan," ungkap Rovan.
Sebelumnya, Ananda Badudu menyampaikan pernyataan itu usai menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Resmob. Saat itu, ia melihat masih banyak mahasiswa yang juga diperiksa. Namun, mereka diperiksa tanpa pendampingan seperti dirinya.
"Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses denga cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ungkap Ananda.
Ananda pun merasa bersyukur dan mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," ujar Ananda.
Ananda diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana terhadap mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada 24 September lalu.
Ananda diduga mentransfer uang senilai Rp 10 juta kepada mahasiswa tersebut. Ananda selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metrp Jaya pada Jumat pukul 10.15 WIB.
Aparat Polda Metro Jaya menangkap Ananda, Jumat dini hari. Dia diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.