Sabtu 28 Sep 2019 15:53 WIB

Din Sesalkan Lambannya Penegakan Kasus Rasial Papua

Negara tidak hadir membela rakyatnya.

Warga mengungsi di Mapolres Jayawijaya saat terjadi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Wamena, Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Warga mengungsi di Mapolres Jayawijaya saat terjadi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Wamena, Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyesalkan lambannya respons aparat keamanan dan penegakan hukum terkait dengan penanganan kasus rasial terhadap warga Papua di Surabaya.

"Seyogyanya gerakan protes itu sudah bisa diatasi dan diantisipasi, dan terutama faktor picunya di Surabaya berupa penghinaan terhadap orang Papua sudah harus cepat ditindak tegas," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/9).

Lambannya penanganan kasus rasial tersebut merembet pada aksi unjuk rasa yang terjadi disejumlah daerah, seperti Sorong, Manokwari, Jayapura, dan Jakarta, serta kemudian terjadinya tindak kekerasan di Wamena yang menimbulkan puluhan korban tewas mengenaskan dan ratusan lainmengalami luka-luka berat dan ringan.

"Kami menyesalkan respons aparat keamanan dan penegakan hukum sangat lamban dan tidakadil. Kalau hal demikian berlanjut, maka akan dapat disimpulkan bahwa negara tidak hadir membela rakyatnya. Negara gagal menjalankan amanat konstitusi, yakni melindungi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia," katanya.

Din menjelaskan bahwa pemerintah terjebak ke dalam sikap otoriter dan represif yang hanya akan mengundang perlawanan rakyat yang tidak semestinya. Oleh karena itu, dia berpesan kepada semua pihak, khususnya pemangku amanat, baik pemerintah maupun wakil rakyat, agar segera menanggulangi keadaan dengan penuh kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab.

"Hindari perasaan benar sendiri bahwa negara boleh dan bisa berbuat apa saja," imbuh dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement