Ahad 29 Sep 2019 06:27 WIB

Pengamat Hukum UII: Isu Sensitif Revisi UU KPK

Lembaga KPK memiliki watak independen, seharusnya tidak menjadi bagian dari eksekutif

Rep: my28/ Red: Fernan Rahadi
Pengamat Hukum Internasional  Universitas Islam Indonesia (UII) Jawahir Tanthowi (kiri) dalam pelaksanaan kegiatan Kuliah Umum di Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Jumat (27/9).
Foto: Hilyatul Asfia
Pengamat Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Jawahir Tanthowi (kiri) dalam pelaksanaan kegiatan Kuliah Umum di Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Jumat (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Internasional  Universitas Islam Indonesia (UII) Jawahir Tanthowi menuturkan terdapat beberapa poin permasalahan yang bersifat sensitif dalam revisi UU KPK yang baru disahkan.

Pertama, independensi dalam tubuh KPK terancam. Menurut Jawahir, lembaga KPK memiliki watak independen, sehingga seharusnya tidak dapat ditempatkan menjadi bagian dari eksekutif.

"Karakteristik independensi tersebut seharusnya tidak mudah diintervensi oleh presiden maupun kepentingan politik," ujarnya kepada Republika dalam pelaksanaan kegiatan Kuliah Umum di Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Jumat (27/9).

Kedua, melemahnya peran KPK dalam melaksanakan tugasnya. Jawahir mengatakan, apabila penyidikan dan penuntutan dihilangkan dan dikembalikan kepada polisi dan jaksa justru maka itu menjadi cara melumpuhkan KPK. "KPK justru akan mengalami kelumpuhan", ungkapnya.