Ahad 29 Sep 2019 14:46 WIB

Pemerintah Tingkatkan Pembiayaan Syariah untuk Infrastruktur

Pemberian fasilitas pembiayaan syariah harus memakai perjanjian tertulis.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pekerja di sebuah proyek infrastruktur
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang pekerja di sebuah proyek infrastruktur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heri Setiawan mengatakan, keterlibatan lembaga keuangan syariah dalam program pembiayaan percepatan pembangunan infrastruktur nasional perlu terus digenjot. Sebab, keterlibatannya masih terbatas, terutama saat melihat potensi pengembangan industri keuangan syariah yang kini sudah berkembang pesat.

Atas dasar itu, Heri menuturkan, pemerintah memberikan jaminan pembiayaan syariah pada percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN (Persero). Kebijakan ini berlaku mulai pertengahan September.

Baca Juga

"Ini  dalam rangka meningkatkan partisipasi lembaga keuangan syariah dalam  pembiayaan infrastruktur," ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (29/9).

Ketentuan penjaminan pembiayaan syariah untuk percepatan infrastruktur ketenagalistrikan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Beleid ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 19 September dan diundangkan serta diberlakukan pada hari yang sama.

Heri mengatakan, keterlibatan lembaga keuangan syariah untuk pembiayaan infrastruktur yang terbatas merupakan hal wajar. Sebab, size industri yang masih kecil dan baru menjadi hal awam di tengah masyarakat Indonesia.

Tapi, Heri menilai, pertumbuhan industri keuangan syariah akan semakin cepat. Proyeksi ini mengingat berbagai program pemerintah untuk mendukungnya, baik dari segi perbankan ataupun sektor riil.

"Partisipasi lembaga keuangan syariah pasti makin meningkat, terutama dalam pembiayaan infrastruktur," ucapnya.

Dalam abstrak yang dikutip Republika di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu, penambahan penjaminan syariah pada PMK 135/2019 diberlakukan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah untuk penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.

Keterlibatan ini merupakan hal baru. Pada regulasi terdahulu, PMK Nomor 130/2016, Kemenkeu hanya menyebutkan lembaga keuangan sebagai pihak pemberian pinjaman kepada PT PLN. Tapi, dalam beleid terbaru, PMK 135/2019, Kemenkeu mencantumkan pemberi fasilitas pembiayaan syariah dapat menyediakan pembiayaan syariah kepada PLN.

Pemberian fasilitas pembiayaan syariah harus memakai perjanjian tertulis terlebih dahulu antara pemberi fasilitas dengan PLN. Perjanjian ini disebut dengan perjanjian pembiayaan, berbeda dengan kredit konvensional yang mengenal sebutan perjanjian pinjaman. Tapi, skema yang diterapkan masih sama, yaitu swakelola.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement