Ahad 29 Sep 2019 18:20 WIB

Polisi Duga Putri Sri Bintang Edarkan Sabu-Sabu

Polisi mengatakan putri Sri Bintang sudah tiga kali bertransaksi menjual sabu-sabu.

Polisi membawa tersangka kasus narkotika yang juga anak aktivis Sri Bintang Pamungkas, Lea saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (29/9/2019). Subdit III Dit Resmarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu Lea yang merupakan anak dari Sri Bintang Pamungkas dan FA, pada 15 Juni lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Polisi membawa tersangka kasus narkotika yang juga anak aktivis Sri Bintang Pamungkas, Lea saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (29/9/2019). Subdit III Dit Resmarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu Lea yang merupakan anak dari Sri Bintang Pamungkas dan FA, pada 15 Juni lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas yang berinsial HNY alias L kini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi mengatakan L sudah tiga kali bertransaksi menjual barang haram tersebut.

"Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang di Polda Metro Jaya, Ahad (29/9).

Baca Juga

Sedangkan FA yang membeli sabu-sabu dari L juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Terkait peran HNY dalam perkara ini, Iqbal mengatakan HNY bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang.

"Bisa (dikategorikan pengedar), karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal.

HNY diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang, yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB. Iqbal mengatakan Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu. HNY saat ini ditahan oleh Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement