Selasa 01 Oct 2019 06:09 WIB

Donald Trump Terancam Dimakzulkan

House of Representative AS meluncurkan penyelidikan pemakzulan terhadap Trump.

Foto: republika
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID,  House of Representative Amerika Serikat meluncurkan penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Penyelidikan dilakukan setelah ada laporan percakapan telepon antara Presiden AS Donald Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Alasan Penyelidikan

Donald Trump meminta Presiden Ukraina untuk menyelidiki kandidat calon presiden AS 2020 Joe Biden dan anaknya Hunter Biden dalam percakapan telepon pada 25 Juli. Kontroversi percakapan telepon ini muncul setelah ada pembocor rahasia atau whistleblower dari komunitas intelijen AS.

Proses Pemakzulan Presiden

Komisi Peradilan di House akan voting untuk menentukan ada alasan pemakzulan. Jika ada alasan pemakzulan, maka akan disusun pasal dakwaan yang harus disetujui suara mayoritas di House. Bila disetujui pemakzulan, pasal dakwaan ini akan menjadi dasar persidangan di Senat atau majelis tinggi. Pada tahap ini, Trump akan menjalani proses pengadilan. Bila dua per tiga dari 100 anggota Senat menyatakan bahwa Trump bersalah, Trump akan dilengserkan dari Gedung Putih.

Presiden AS yang Pernah Dimakzulkan

Belum pernah ada presiden AS dimakzulkan dari posisinya. Andrew Johnson dan Bill Clinton pernah diselidiki untuk pemakzulan, tetapi keduanya lolos di Senat. Sementara, Richard Nixon mundur sesaat setelah penyelidikan pemakzulan selesai.

Sumber: Telegraph/Reuters, Pengolah: Adysha Citra Ramadani/Lintar Satria/Nur Aini

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement