REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HNY alias L diperkirakan sudah lebih dua tahun mengonsumsi sabu-sabu. Kini, HNY alias L ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
"Kalau dia (jadi) penggunanya lebih dari dua tahun," kata Kepala Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Ahad (29/9).
Selain menjadi pengguna, HNY alias L juga diduga menjadi pengedar sabu-sabu yang mengaku baru tiga kali bertransaksi. "Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Iqbal.
Sedangkan FA yang membeli sabu-sabu dari L juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Terkait peran HNY dalam perkara ini, Iqbal mengatakan HNY bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang.
"Bisa (dikategorikan pengedar) karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal.
HNY diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB. Iqbal mengatakan Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.