REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), untuk dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019 - 2024. Penundaan itu ditegaskan dalam Rapat Paripurna terkahir oleh DPR RI periode 2014-2024 pada Senin (30/9).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, selain RKUHP, RUU Permasyarakatan juga ditunda pengesahannya. Dua RUU tersebut diketahui telah disetujui oleh pihak pemerintah dan DPR RI, dan tinggal menunggu pengesahan.
"Kami dapat memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melewati proses yang panjang, namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada Periode akan datang," kata Bambang selaku pimpinan rapat.
Penundaan juga diterapkan pada RUU Mineral dan Pertambangan Batu Bara (Minerba) dan RUU Pertanahan. Bambang menyebut, penundaan itu sebagai respons dari DPR RI terhadap demonstrasi mahasiswa yang menolak pengesahan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Permasyarakatan.
Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka RUU tersebut di-carry over atau dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019 - 2024. Sejumlah RUU lain juga belum selesai dibahas dalam pembicaraan tingkat I di Komisi dan pansus. Di antaranya, RUU Pertanahan, RUU Kepulauan, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Desain Industri, RUU Bea Materi, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
"Dewab berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada dasar hukumnya," ucap Bambang.