Senin 30 Sep 2019 16:14 WIB

Politikus PKB Helmy Faishal Zaini Bantah Kenal Hong Artha

Helmy diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR.

Anggota DPR Helmy Faishal Zaini tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Anggota DPR Helmy Faishal Zaini tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Helmy Faishal Zaini mengaku tidak mengenal dengan tersangka Hong Artha John Alfred yang merupakan Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group). Helmy hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Hong Artha.

"Saya ditanya soal Hong Artha dan saya tidak kenal. Tidak (komunikasi) sama sekali. Selebihnya sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Helmy usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).

Helmy diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan korupsi terkait kasus tersebut.

"Tidak, lagi pula komisinya kan sudah beda, saya Komisi X," ungkap Helmy.

Selain itu, KPK pada Senin juga memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB lainnya, yaitu Fathan sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha. "Hari ini melengkapi berkas saja, BAP lama. Jadi, tanya penyidik saja semua lengkap ya," kata Fathan usai diperiksa.

Ia juga mengaku tidak mengenal dengan tersangka Hong Artha. "Saya tidak kenal, tidak tahu," kataFathan.

Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia diduga memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar. Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement