REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai melemahkan lembaga anti rasuah tersebut dapat mengancam perekonomian negara dengan peningkatan utang luar negeri. Kemampuan negara menghasilkan devisa tidak meningkat, sehingga Indonesia kian rentan menghadapi gejolak eksternal.
Menurut Ekonom senior Indef Faisal Basri, saat ini investasi cukup banyak tetapi hasilnya hanya pertumbuhan sekitar 5 persen. Semua yang pemerintah bangun membutuhkan dana lebih besar, sekitar 50 persen lebih banyak ketimbang di negara-negara tetangga dan di masa Orde Baru sekalipun.
"Sementara itu kemampuan negara (pemerintah, dunia usaha dan sektor keuangan khususnya) untuk membiayainya, tumbuh merayap. Untuk memacu pertumbuhan, tak ada pilihan lain kecuali berutang," ujar Faisal Basri dalam diskusi Indef di Jakarta, Senin (30/9).
Dia memaparkan, porsi utang atau dana luar negeri semakin besar. Sementara itu, kemampuan negara menghasilkan devisa tidak meningkat, sehingga Indonesia kian rentan menghadapi gejolak eksternal.
Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2019 sebesar 395,3 miliar dolar AS atau setara Rp 5.534 triliun. Jumlah ini tumbuh 10,3 persen year on year (yoy) dibandingkan kenaikan bulan sebelumnya yang sebesar 9,9 persen (yoy).
Penerimaan pajak juga jalan di tempat. Menurutnya ini bukan karena potensi pajak di Indonesia rendah, melainkan karena penggelapan pajak masih merajalela.
"Para koruptor mengamankan uangnya di luar negeri, membuat kita semakin kekurangan darah segar untuk menggerakkan pembangunan," jelasnya.
Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti menambahkan, tata kelola kelembagaan yang lemah cenderung mendorong terjadinya korupsi, menghambat perbaikan performa ekonomi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi berdampak pada ketimpangan ekonomi karena menyebabkan distribusi kekuasaan yang tidak merata dalam masyarakat, sehingga distribusi kekayaan dan kesempatan yang tidak merata.
Korupsi berdampak negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi karena investor asing akan menghindari negara yang tingkat korupsinya tinggi. "Integritas dan kredibilitas baik dalam proses administrasi maupun transaksinya akan menarik foreign direct investment (FDI) yang lebih besar. Berantas Korupsi penting untuk mendukung investasi dan perbaikan performa ekonomi," jelasnya.