Selasa 01 Oct 2019 00:34 WIB

Pemprov DKI Beri 5.061 Beasiswa Mahasiswa Lewat KJMU

KJMU adalah program pemerintah daerah yang sebagian besar didanai oleh pajak warga

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sembari bersepeda, Rabu (25/9).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sembari bersepeda, Rabu (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada 5.061 mahasiswa asal DKI Jakarta, secara simbolis. Kartu ini untuk mahasiswa  yang menempuh pendidikan tinggi tahun ajaran 2018/2019 di 90 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia.

Anies berpesan agar kesempatan kuliah dan kesempatan mendapatkan beasiswa ini tidak boleh disia-siakan. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan meraih prestasi akademis sekaligus pengembangan diri di luar kelas.

“Saya menganjurkan bagi teman-teman penerima KJMU, Anda harus dua-duanya dapat, yaitu prestasi akademik tinggi dan kemampuan kepemimpinan tumbuh berkembang dengan baik. Targetkan di situ. Bangsa ini membutuhkan banyak pemimpin yang terdidik," kata Anies di Balaikota Jakarta, pada Senin (30/9).

Karena itu, ia ingin teman-teman semua penerima KJMU, melihat ini sebagai sebuah tanggung jawab, bahwa kedepan semuanya harus menjadi pemimpin. Anies juga berpesan kepada para pengelola kampus, bukan saja dengan PTN, tapi juga dengan PTS. Karena semua terlibat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, baik negeri maupun swasta.

"Negeri swasta itu hanya status saja, sesungguhnya proses belajar-mengajarnya sama. Dosennya pun apalagi yang akreditasinya A, InsyaAllah kinerja pembelajarannya tidak kalah daripada Universitas-universitas negeri,” ungkap Anies.

Anies menyampaikan, kebijakan KJMU adalah program pemerintah daerah yang sebagian besar didanai oleh pajak dari masyarakat DKI Jakarta. Karena itulah, ia berharap mahasiswa penerima manfaat KJMU dapat memberikan timbal balik berupa prestasi selama menempuh pendidikan tinggi sekaligus bermanfaat melalui karya usai memperoleh gelar akademis dari kampus masing-masing.

“Saya ingin Anda semua menjaga nama baik. Jaga nama baik penerima KJMU. Satu saja ada peristiwa, yang kena semua penerima KJMU. Karena itu, bagi setiap pribadi, jaga nama baik dengan cara yang pasti teman-teman tahu semua. Dengan cara seperti itu, InsyaAllah KJMU-nya nanti bisa kita kembangkan makin besar lagi,” katanya.

Anies lantas menegaskan, mahasiswa penerima manfaat KJMU harus aktif dan terlibat dalam berbagai kegiatan bersama masyarakat. Selain itu, Gubernur Anies pun berharap mahasiswa penerima manfaat KJMU dapat mengikuti aturan dan bisa lulus tepat waktu serta menyelesaikan tugas akhir skripsi dengan sebaik-baiknya.

"Hari ini anda menerima KJMU, tapi suatu saat nanti anda harus bisa menjadi orang yang memberikan beasiswa pada adik kelas anda di kemudian hari. Berjanjilah kepada diri sendiri bahwa InsyaAllah suatu saat saya menjadi bagian yang memberikan beasiswa kepada adik-adik kelas saya. Lakukan itu, adik-adik,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono menambahkan syarat menerima KJMU. Di antaranya memiliki indeks prestasi di atas 3,0 dan tidak boleh menerima program beasiswa lain seperti bidikmisi atau lainnya. "Tidak boleh menerima beasiswa dari institusi lain. Jadi kalau satu, KJMU, satu saja, tidak boleh dari Bidik Misi," kata Ratiyono.

Ia menjelaskan penerima KJMU Tahun Pelajaran 2018/2019 sebanyak 5.061 mahasiswa yang tersebar di 90 PTN yaitu:

- 6 PTN di wilayah DKI  Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa

- 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa

Perlu diketahui, jelas dia, jumlah penerima KJMU dan kampus yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan, yaitu 594 mahasiswa di 46 PTN (2016), 2.191 mahasiswa di 68 PTN (2017), 4.542 mahasiswa di 85 PTN (2018), dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN (2019). Melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020 yaitu tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Adapun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan menjadi mitra KJMU pada tahun 2020 adalah PTS yang memiliki akreditasi A baik lembaga maupun program studinya sebanyak 11 PTS di wilayah DKI Jakarta  sebagai berikut:

- Universitas Gunadarma

- Universitas Bina Nusantara 

- Universitas Mercubuana

- Universitas Trisakti

- Universitas Tarumanegara

- Universitas Nasional 

- Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

- Universitas Atmajaya

- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti

- Universitas Pancasila

- Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement