Senin 30 Sep 2019 23:27 WIB

DPD: Penolakan Tata Tertib Ganjal Proses Pelantikan Presiden

Perubahan tata tertib DPD lebih menunjukkan kedisplinan terhadap anggota baru.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Saling debat antara senator terjadi dalam Rapat Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Saling debat antara senator terjadi dalam Rapat Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menegaskan, penolakan tata tertib baru untuk anggota DPD dapat mengganggu proses pelantikan Presiden RI. Ketua BK DPD Mervin S Komber pun meminta seluruh anggota DPD terpilih mematuhi tata tertib tersebut. 

"Secara otomatis akan mengganggu, mulai dari proses pengajuan calon wakil ketua MPR dari DPD dan bahkan bisa mengganggu pelantikan Presiden juga, inilah kenapa saya mengimbau kawan-kawan, untuk tidak mempermasalahkan Tatib ini," ujar Mervin dalam keterangannya, Senin (30/9).

Mervin menegaskan, BK telah menyiapkan tata tertib sejak lama. Tata tertib ini, kata Mervin, juga merupakan buah pengembangan pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya.

Salah satu poin tata tertib adalah tentang Provinsi Kalimantan Utara, yang kini sudah memiliki perwakilannya. Dengan demikian, jumlah di alat kelengapan pada Tatib yang baru, ada 34 yang sebelumnya hanya 33. 

Namun, Mervin mengakui adanya polemik dalam tata tertib tersebut. Menurut Mervin, ada pasal 55 Ayat 1 huruf b yang menyatakan calon pimpinan tidak pernah melakukan pelanggaran tatib dan kode etik yang ditetapkan Badan Kehormatan (BK) DPD. Selain itu, calon pimpinan tidak dalam status tersangka.

Pasal 55 ayat 1 huruf a menyebutkan calon pimpinan harus menandatangan pakta integritas yang memuat tiga poin. Pertama, mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, bersih dengan menaati peraturan Tatib dan Kode Etik DPD.

Kedua, tidak melakukan politik uang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi. Ketiga, bersedia diberhentikan sementara oleh BK sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran sesuai poin pertama dan kedua.

Sementara dalam pasal 54 menyebutkan pimpinan DPD terdiri atas dua mewakili Indonesia wilayah Barat dan dua perwakilan Indonesia wilayah Timur. Pimpinan akan dipilih secara musyawarah mufakat.

Namun jika tidak tercapai kata mufakat maka akan dilakukan pemilihan secara pemungutan suara (voting). "Ributnya karena ada pasal itu. Sejatinya, pasal tersebut justru sebagai bagian, langkah kita ingin membangun parlemen yang bersih, jika tidak mau atau menolak pasal itu, ya itu artinya mereka tidak setuju dengan adanya parlemen bersih," kata dia.

Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menyebut perubahan tata tertib DPD RI akan lebih menunjukkan kedisplinan terhadap anggota-anggota baru sehingga akan ada peningkatan kinerja."Karena memang tata tertib filosofinya hakikat keberadaan tatib itu adalah mengatur secara internal agar lembaga itu organisasi teratur," kata La Ode di Media Center, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Mantan Wakil Ketua DPD RI itu juga menilai tatib baru dapat memberikan sanksi terhadap anggota DPD RI yang tidak patuh untuk melaksanakan fungsi-fungsinya. Terutama persoalan rapat-rapat legislasi baik itu kehadiran rapat paripurna atau rapat di komite-komite.

"Saya paham betul dan saya mengapresiasi betul jika kemudian faktor presensi itu menjadi 1 ukuran untuk memberikan sanksi administrasi dan sanksi moral kepada setiap anggota sebagai bagian dari pelanggaran etik," katanya.

Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno mengatakan, pimpinan DPD RI ke depan harus terbebas dari permasalahan hukum dan persoalan etik. Hal itu penting agar dalam lima tahun kedepan DPD RI dijaga marwah kelembagaannya.

"Harus bebas dari masalah hukum dan etik karena DPD RI kan lembaga kenegarawanan yang mesti dijaga marwahnya,” kata Adi.

Sosok pimpinan DPD RI juga harus negarawan yang bisa melebur dan diterima semua kalangan. Sebab, fungsi utama DPD RI adalah representasi daerah untuk diperjuangkan aspirasinya di level pusat.

"Karenanya pimpinan DPD RI harus fleksibel dan bisa membangun jembatan harmonis dengan DPR,” kata Adi.

Jika DPD RI menjadi lembaga yang kuat harus ada pemberian kewenangan dan fungsinya yang lebih. "Kalau mau memperkuat DPD fungsinya harus dirubah dimana DPD harus diberikan kewenangan untuk bisa terlibat dan menentukan UU. DPD itu ada tapi seperti tiada karena tak punya kewenangan regulatif,” ujar dia menambahkan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement