Selasa 01 Oct 2019 00:22 WIB

Dosennya Ditangkap Polisi, Rektor IPB: Dia Sosok yang Baik

Rektor IPB menghormati proses hukum.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria (kedua kiri) dan Ketua Dewan Guru Besar IPB Muh Yusram Massijaya (kiri) memberi keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria (kedua kiri) dan Ketua Dewan Guru Besar IPB Muh Yusram Massijaya (kiri) memberi keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penangkapan salah satu dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB oleh aparat keamanan, cukup menarik perhatian. 

Meskipun demikian, menurut Rektor IPB, Arif Satria, dosen tersebut dipandang cukup baik di internal IPB. "Tapi beliau dosen yang sangat baik dan suka menolong," Ujar Rektor IPB, Arif Satria ketika dikonfirmasi Republika.co.id melalui pesan singkat, Senin (30/9). 

Baca Juga

Arif juga menambahkan, AB yang ditangkap aparat keamanan, Sabtu (28/9) lalu merupakan dosen aktif di lingkungan IPB. 

Oleh karena itu, sambung dia, IPB sebagai institusi pendidikan tinggi telah menyatakan sikapnya terkait penangkapan tersebut.   

Dalam keterangannya, IPB akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi AB. 

Selain itu, IPB juga berharap jika proses hukum tersebut bisa berjalan secara transparan dan semestinya, selain dari akuntabel dan adil. 

Lebih lanjut, IPB yang memiliki aturan terkait normal dan etika dosen juga memiliki ketentuan bagi yang melanggarnya. Oleh sebab itu, IPB akan secara tegas menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi yang berpotensi merusak. 

Tidak terkecuali, alasan apapun yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa dengan tujuan apapun. Selain itu, IPB juga akan berkomitmen untuk melaksanakan tujuannya untuk mengedepankan budaya yang selama ini dilakukan, terlepas dari kejadian tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dosen IPB berinisial AB tersebut ditangkap karena tindakan pidana. Hal tersebut terjadi setelah dia diduga menguasai, menyimpan, mengangkut, menyerahkan atau bahkan berusaha menyerahkan bahan peledak. Di mana hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement