Selasa 01 Oct 2019 14:56 WIB

Jadi Anggota DPR, Yasonna Bertekad Rampungkan RKUHP

Saat menjabat Menkumham, Yasonna tak lepas dari proses legislasi di DPR.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly telah dilantik kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019 - 2024 pada Selasa (1/10). Yasonna menyatakan, akan melanjutkan proyek-proyek legislasi yang tertunda.

"Ya pokonya diselesaikan secara paripurna," ujar Yasonna usai ditemui setelah pelantikan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Baca Juga

Dalam periode 2014 - 2019, meski menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna tak lepas dalam proses legislasi DPR RI. Yasonna kerap menjadi perwakilan dari pihak pemerintah eksekutif saat melakukan pembahasan rancangan undang-undang dengan DPR.

Yasonna memiliki andil dalam sejumlah rancangan undang-undang yang akhirnya ditunda, misalnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang dinilai bermasalah. Yasonna pun berniat melanjutkan yang sempat tertunda.

Untuk periode 2019 - 2024, Yasonna mengaku belum mengetahui di komisi mana dirinya akan ditempatkan. Namun, sebelum dipilih sebagai Menkumham, ia terbiasa ditempatkan di Komisi III Hukum dan HAM dan Keamanan.

Yasonna bukan pula orang baru di Parlemen. Pada 2009 - 2014, ia sudah duduk di parlemen. Pada 2014, ia kembali dipilih, namun ditarik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantunya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Kembali menjadi anggota dewan pun membuat Yasonna merasa pulang kembali.

"Ya mulai hari ini saya menjadi anggota dewan perwakilan rakyat RI anggota MPR sudah dilantik merasa kembali ke khittoh, kembali ke asal ya sebagai anggota parlemen mudah-mudan bisa amanah meneruskan pekerjaan," kata Yasonna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement