REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang menelusuri sejumlah nomor ponsel dalam tangkapan layar percakapan yang diduga akun WhatsApp Group perkumpulan pelajar STM. Tangkapan layar atau screenshoot percakapan WAG itu tersebar di media sosial Twitter.
"Direktorat Siber Bareskrim sudah melakukan profiling," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10).
Dalam percakapan WAG tersebut, para siswa STM mempertanyakan uang yang dijanjikan koordinator lapangan. Uang namun tidak kunjung mereka terima seusai melakukan aksi demonstrasi.
Namun warganet menduga tangkapan layar WAG itu sengaja disebar oleh oknum polisi untuk mendiskreditkan siswa STM. Pasalnya salah satu nomor ponsel yang tertera di WAG itu diduga merupakan nomor ponsel milik polisi.
Dedi Prasetyo mengatakan tidak kaget dengan adanya tudingan ada peran polisi dalam menyebarkan tangkapan layar WAG itu di internet.
"Kami paham betul apa yang ada di media sosial itu, karena sebagian besar anonim. Narasi yang dibangun narasi propaganda," katanya.
Menurut dia, informasi di internet banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoaks.
Untuk itu jajaran Siber Bareskrim masih mendalami identitas pemilik nomor ponsel di WAG itu dan identitas akun Twitter penyebar layar tangkap WAG. "Belum bisa dipastikan itu (nomor ponsel) milik anggota polisi," katanya.
Pihaknya belum melihat adanya kasus ini sebagai kasus serius yang hendak memfitnah Polri. "Saya belum melihat ada narasi yang sifatnya provokatif, narasi yang membuat masyarakat gaduh," katanya.
Namun bila nanti Polri menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini, pihaknya tidak segan menindak pelaku secara hukum. Dedi pun mengimbau agar warganet berhati-hati dalam memilah informasi di media sosial karena banyak informasi bohong yang berseliweran.
Selain itu ia juga mengimbau agar warganet jangan menyebarkan berita atau informasi bohong di media sosial karena ada sanksi pidananya.