Selasa 01 Oct 2019 17:17 WIB

Pengamat: KPK Kuat Dapat Cegah Masuknya Investasi tak Sehat

Selama ini hanya KPK yang terlihat serius mengawasi praktik-praktik korupsi.

Red: Ratna Puspita
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Visi Integritas ICW Emerson Yuntho menilai keberadaan KPK yang kuat dapat mencegah investasi yang tidak sehat masuk ke Indonesia. Dia mengatakan selama ini hanya KPK yang terlihat serius mengawasi praktik-praktik korupsi, seperti di lingkungan BUMN maupun swasta.

"Negara ini tentu saja sangat menginginkan masuknya investasi asing menanamkan modalnya di Indonesia, namun tentu saja harus dilakukan dengan cara-cara yang sehat dan fair. Keberadaan KPK justru dapat dimaksimalkan pemerintah untuk mencegah investasi yang tidak sehat masuk ke Indonesia," ujar Emerson di Jakarta, Selasa (1/10).

Baca Juga

Keberadaan KPK selama beberapa tahun terakhir, lanjutnya, justru menunjukkan hal yang positif bagi dunia usaha dan investasi. Hal ini sebagaimana disampaikan dari Indeks Kemudahan Berbisnis (IKB) yang dikeluarkan Bank Dunia dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International.

Dalam IPK 2018, Indonesia naik ke posisi 89 dari 180 negara. Terakhir IKB Indonesia juga mengalami kenaikan siginifikan dalam 4 tahun terakhir.

Pada 2018, IBK Indonesia adalah 66,54. Kedua indeks ini menunjukkan bahwa korupsi dinilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi minat investasi, lantaran menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Sebelumnya, KPK meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar berhati-hati jika berinvestasi dengan China. Wakil Ketua KPK saat itu yakni Laode M Syarif mengatakan bahwa berdasarkan data Foreign Corruption Practices Act-Amerika Serikat menyebutkan China menjadi salah satu negara dengan tingkat pembayaran tidak wajar atau improper payment yang paling tinggi sejak 2009 hingga 2018.

Pembayaran tidak wajar atau improper payment tentu saja merupakan bagian dari praktik korupsi. Syarif pun memberikan contoh seperti perusahaan-perusahaan dari Eropa Barat maupun Amerika Serikat yang memiliki pengawasan ketat dalam berinvestasi.

Sedangkan China tidak seketat seperti perusahaan dari Eropa Barat atau dari Amerika Serikat. Karena itu untuk menerima investasi dari China, ia menyatakan, syaratnya harus sesuai regulasi yang ada di Indonesia dan juga manajemen antisuap harus dijalankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement