REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara kepresidenan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan, nasib Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada di tangan Presiden Joko Widodo. Johan menyampaikan hal tersebut setelah resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2020.
"Sekarang bolanya (UU KPK) ada di Pak Presiden. Saya pribadi belum mendapatkan informasi bagaimana keputusannya terikat hasil revisi Undang-Undang KPK tersebut," ungkap Johan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Barat, Selasa (1/10).
Lantaran belum membaca secara detail, Johan pun enggan berkomentar lebih jauh terkait revisi undang-undang lembaga antirasuah itu. Kendati demikian, ia mengakui memang ada kewenangan KPK yang dikurangi.
Namun, menurut dia, Jokowi membuka ruang untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Sehingga dengan perppu tersebut Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR RI ini tidak langsung diterapkan," tutur Johan.
Sebelumnya, Johan Budi melenggang ke Senayan melalui Dapil Jatim VII yang meliputi Pacitan, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, dan Magetan. Dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu, Johan memperoleh 76.395 suara.