Selasa 01 Oct 2019 18:20 WIB

Resmi Jadi Anggota DPR, Ini Respons Johan Budi Soal UU KPK

Lantaran belum membaca secara detail, Johan pun enggan berkomentar lebih jauh.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Mantan Jubir KPK dan Jubir Istana yang menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Jubir KPK dan Jubir Istana yang menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara kepresidenan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan, nasib Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada di tangan Presiden Joko Widodo. Johan menyampaikan hal tersebut setelah resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2020.

"Sekarang bolanya (UU KPK) ada di Pak Presiden. Saya pribadi belum mendapatkan informasi bagaimana keputusannya terikat hasil revisi Undang-Undang KPK tersebut," ungkap Johan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Barat, Selasa (1/10).

Baca Juga

Lantaran belum membaca secara detail, Johan pun enggan berkomentar lebih jauh terkait revisi undang-undang lembaga antirasuah itu. Kendati demikian, ia mengakui memang ada kewenangan KPK yang dikurangi.

Namun, menurut dia, Jokowi membuka ruang untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Sehingga dengan perppu tersebut Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR RI ini tidak langsung diterapkan," tutur Johan.

Sebelumnya, Johan Budi melenggang ke Senayan melalui Dapil Jatim VII yang meliputi Pacitan, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, dan Magetan. Dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu, Johan memperoleh 76.395 suara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement