Selasa 01 Oct 2019 22:19 WIB

DPR Peroleh Anggaran Rp 4,28 Triliun pada 2020

Dari Rp 4,28 triliun itu, 44,4 persen akan dimanfaatkan untuk belanja operasional.

Suasana pelantikan pimpinan DPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Suasana pelantikan pimpinan DPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperoleh anggaran sebesar Rp 4,28 triliun pada tahun anggaran 2020. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan dan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 yang dikutip di Jakarta, Selasa (1/10), menyatakan pagu anggaran tersebut sepenuhnya berasal dari rupiah murni.

Baca Juga

Dari Rp 4,28 triliun itu, 44,4 persen akan dimanfaatkan untuk belanja operasional dan 55,6 persen untuk belanja nonoperasional.

Belanja operasional tersebut terdiri atas belanja operasional pegawai sebesar 34,3 persen dan belanja operasional barang 10,1 persen.

Belanja nonoperasional terdiri dari belanja barang nonoperasional sebesar 53,7 persen dan belanja modal nonoperasional 1,09 persen.

Selama periode 2015 hingga 2019, anggaran DPR cenderung fluktuatif namun secara rata-rata tumbuh sebesar 19 persen.

Pertumbuhan anggaran tersebut antara lain untuk menampung rencana kegiatan pembangunan gedung DPR RI serta penambahan kegiatan penyerapan aspirasi untuk anggota dewan.

Pada 2020, DPR masih melanjutkan penguatan kelembagaan untuk mendukung pembangunan nasional dalam kerangka representasi rakyat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang mendukung pembangunan.

Selain itu DPR juga akan melanjutkan peningkatan kualitas tata kelola administrasi dan persidangan DPR yang optimal.

Selama ini kegiatan prioritas DPR antara lain kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement