Rabu 02 Oct 2019 04:15 WIB

DPR Diharapkan Perbaiki Kualitas Regulasi

Kualitas regulasi menjadi salah satu faktor krusial yang dapat menarik investasi.

Suasana pelantikan pimpinan DPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Suasana pelantikan pimpinan DPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI yang baru dilantik diharapkan bisa memperbaiki kualitas regulasi guna mendukung upaya pemerintah dalam menggenjot investasi. Kualitas regulasi menjadi salah satu faktor krusial yang dapat menarik investasi.

“Kalau bicara DPR, berarti bicara ‘regulatory quality’. Kebanyakan kalau kita lihat banyak (revisi) UU yang dibuat terlalu terburu-buru. Banyak lubang dalam regulasi kita dan itu menjadi hambatan investasi,” kata Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadiyang dihubungi di Jakarta, Selasa (1/30).

Baca Juga

Fithra menuturkan faktor lain yang juga harus jadi perhatian pemerintah adalah efektivitas dalam menggenjot investasi. Ia menilai hal tersebut masih sulit dicapai pemerintah mengingat birokrasi yang berbelit-belit.

“Makanya kita butuh debirokratisasi dan deregulasi secara persisten,” imbuhnya.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka. Pembahasan berbagai RUU yang telah disetujui DPR bersama pemerintah, antara lain, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selanjutnya, RUU tentang Pekerja Sosial; RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; RUU tentang Sumber Daya Air. Selain itu, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Pesantren; RUU tentang Perkoperasian; dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Namun, terdapat beberapa RUU prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di komisi dan pansus yang belum dapat diselesaikan, yaitu RUU tentang Pertanahan; RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Kewirausahaan Nasional; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Bea Meterai; RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Pertembakauan; dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI terakhir pada Senin (30/9), beberapa RUU yang ditunda pengesahannya saat ini dan dibahas pada periode mendatang adalah RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement