Rabu 02 Oct 2019 07:24 WIB

Penerus Tahta Huawei Ngotot Enggak Salah

tim jaksa membantah adanya bukti pelanggaran hak Meng oleh petugas perbatasan.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Penerus Tahta Huawei Kekeuh Enggak Salah, Jaksa Agung Kanada Malah Bilang . . . .. (FOTO: REUTERS/Lindsey Wasson)
Penerus Tahta Huawei Kekeuh Enggak Salah, Jaksa Agung Kanada Malah Bilang . . . .. (FOTO: REUTERS/Lindsey Wasson)

Warta Ekonomi.co.id, Surakarta

Kasus penerus tahta Huawei, Meng Wanzhou dengan Pemerintah Kanada masih bergulir. Kali ini, Pengacara dari Chief Financial Officer Huawei itu merinci daftar surat-el, catatan, dan bukti lain yang menunjukkan hak Meng telah dilanggar oleh Kanada, bahkan sebelum penangkapannya berlangsung.

Meng (47), ditangkap di Bandara Vancouver pada 1 Desember atas permintaan Amerika Serikat (AS) karena didakwa melakukan penipuan bank dan dituding menyesatkan Bank HSBC soal bisnis Huawei Technology Ltd di Iran. Namun ia membantah tuduhan-tuduhan itu dan sedang berjuang lawan ekstradisi.

Di Mahkamah Agung British Columbia, Pengacara Meng mencari dokumentasi lengkap dari Departemen Kehakiman Kanada (DOJ), Badan Layanan Perbatasan Kanada (CBSA), dan Royal Canadian Mounted Police (RCMP). “Ada dokumen lain yang belum diungkapkan (oleh tim pembela Meng),” begitulah bunyi dokumen pengadilan, dikutip dari Reuters, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga: Diringkus Secara Tak Patut oleh Kanada, Penerus Tahta Huawei Terus Berjuang di Meja Hijau!

Dokumen-dokumen yang diminta pengadilan berkaitan dengan koordinasi 30 November menjelang penangkapan antara DOJ, CBSA, dan RCMP, dan penangkapan Meng pada 1 Desember 2018.

“Jika kami dapat membuktikan penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Kanada, maka proses ekstradisi Meng harus dihentikan,” kata Pengacara Meng.

Pengacara untuk Jaksa Agung Kanada mengungkapkan argumen lisan atas nama Amerika Serikat di ruang siding Vancouver. Dalam pengarsipan pekan lalu, pihak pembela jaksa mengatakan, pemerintah Kanada sudah mengirim pemberitahuan soal penangkapan kepada Meng.

Karena itu, tim jaksa membantah adanya bukti pelanggaran hak Meng oleh petugas perbatasan atau polisi sehingga tak diperlukan pengungkapan tambahan.

Pengacara Meng menyelesaikan argumen minggu lalu. Argumen lisan oleh penasihat hukum jaksa agung Kanada dijadwalkan berjalan sampai Jumat minggu ini, tetapi bisa selesai lebih cepat.

Proses ekstradisi sendiri dijadwalkan akan dimulai pada Januari. Para ahli mengatakan, perselisihan hukum itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement