Kamis 03 Oct 2019 04:21 WIB

Praktek Korupsi Menyebar di Jajaran Pemerintahan Daerah di Australia

Ada budaya pembiaran di pejabat yang memang tak pernah dimintai tanggung jawab.

Rep: Farid M Ibrahim/ Red:
abc news
abc news

Hampir semua Pemerintahan Daerah di negara bagian Victoria, Australia, ternyata memiliki risiko korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Para pejabat lokal mengetahui hal ini namun cenderung membiarkannya.

Komisi Anti Korupsi Victoria (IBAC) bahkan menyebut, ada budaya pembiaran di kalangan pejabat tersebut yang memang tidak pernah dimintai pertanggungjawaban.

Di Australia, komisi anti korupsi hanya ada di tingkat negara bagian dengan kewenangan yang berbeda-beda. Setelah Pemilu 2019, sejumlah politisi mulai mendesak dibentuknya lembaga setara KPK di tingkat nasional.

Investigasi IBAC terhadap Pemerintah Kota Ballarat dan Pemkot Darebin menemukan risiko korupsi terjadi dalam cara menawarkan dan mengalokasikan suatu proyek.

Selain itu, IBAC juga menemukan potensi korupsi pada pengawasan proyek serta pengelolaan konflik kepentingan pejabat.

Temuan IBAC pada proyek tahun 2013-2015 mengungkap bahwa salah satu manajer di Pemkot Ballarat menipu dana sebesar 184.123 dolar atau sekitar Rp 2 miliar. Pejabat tersebut diketahui memperoleh komisi dan keuntungan pribadi sebesar 103.630 dolar.

Modus yang dilakukan pejabat bernama Lukas Carey yaitu, mengalokasikan kontrak proyek-proyek Pemkot ke perusahaan istrinya sendiri. Selain itu, dia masih juga menerima komisi dari dua kontraktor lainnya.

Kasus Lukas ini telah divionis pengadilan. Dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun serta denda 31.200 dolar. Istrinya juga dikenai denda 20.500 dolar.

Menurut IBAC, Pemkot Ballarat tidak mengawasi Lukas secara memadai dan pemeriksaan internal oleh Pemkot dilakukan dengan buruk.

Sementara temuan lembaga anti korupsi ini di Pemkot Darebin mengungkap adanya pejabat yang membantu rekanan mendapatkan proyek pemeliharaan jalan senilai 16 juta dolar (Rp 160 miliar).

Sebagai imbalannya, pejabat ini menerima uang tunai, hadiah, dan pemberian lainnya.

Dalam laporan bertajuk Special report on corruption risks associated with procurement in local government yang dirilis pada September 2019, IBAC menyatakan kerawanan risiko korupsi ini tidak hanya terjadi di dua Pemkot tersebut.

"Jajaran Pemerintahan Daerah berisiko tinggi melakukan korupsi karena faktor kedekatan pejabat dengan para kontraktor lokal," kata laporan itu.

Pemkot Darebin dalam tanggapannya menyatakan "perubahan signifikan telah diterapkan pada sistem Pemkot" demi mengurangi risiko korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan Pemkot Ballarat mengatakan pihaknya akan menyusun rencana aksi untuk mengurangi risiko korupsi seperti yang direkomendasikan IBAC.

Langkah pencegahan korupsi

Berkaca dari cara IBAC menangani kasus korupsi pada jajaran pemerintahan daerah di Victoria, lembaga tersebut selain menyeret pelaku ke pengadilan, juga memberikan beberapa rekomendasi sebagai langkah pencegahan.

Misalnya, IBAC mewajibkan kedua Pemkot tersebut untuk melaporkan langkah-langkah yang telah mereka ambil selama 12 bulan sejak laporan itu diumumkan.

Pemkot diminta melaporkan upaya apa saja yang dilakukan dalam memperkuat proses pengadaan barang dan jasa serta sistem untuk mengatasi potensi korupsi dalam proyek-proyek mereka.

IBAC merekomendasikan jajaran Pemkot untuk memperbaiki pendokumentasian seluruh proses pengadaan barang dan jasa, merotasi pelaksana proyek, pelatihan staf proyek mengenai pengadaan barang dan jasa, penanganan konflik kepentingan, kode etik, dan pelimpahan tanggung jawab keuangan.

Selain itu, IBAC merekomendasikan agar semua Pemkot membuat kode etik bagi para kontraktor dan pemasok barang dan jasa, yang antara lain mewajibkan mereka untuk mendeklarasikan adanya konflik kepentingan serta melaporkan perilaku korup jajaran Pemkot dan kontraktor lainnya.

Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement