REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menuntaskan pembahasan dana pengawasan pilkada 2020 untuk 172 daerah. Hingga 1 Oktober 2019, ada 98 daerah yang sudah menuntaskan dana pengawasan untuk pilkada tahun depan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan hingga Selasa (1/10) sebanyak 98 sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pengawasan pilkada. "Sebanyak 171 daerah lain saat ini masih pembahasan. Kemudian, ada satu daerah yang sama sekali belum melaporkan tentang dana pengawasan ini, yakni Kabupaten Manokwari (Papua Barat)," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/10).
Dia melanjutkan daerah yang telah menyelesaikan dana pengawasan pilkada adalah Provinsi Kep Riau, Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara
Kota Binjai, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Kepualauan Anambas. Kemudian, ada Kabupaten Kepulauan Natuna
Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur
Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan. Lalu ada Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Cilegon, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok.
Kemudian ada Kabupaten Rembang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonogiri. Lalu ada Kabupaten Klaten, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang.
Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Kediri.
Selanjutnya, ada Kabupaten Gresik, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul. Lalu ada Kabupaten Sleman , Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan ,Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Mataram.
Kemudian ada Kabupaten Sintang , Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau dan Kabupaten Mahakam Hulu. Lalu, ada Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Muna. Terakhir, ada
Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Wakatobi, Kota Bitung, Kabupaten Majene, Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Kaimana.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya dengan pemerintah daerah sudah melakukan penandatanganan anggaran pelaksanaan pilkada serentak 2020 atau NPHD di 178 daerah. Hingga 1 Oktober 2019, masih tersisa 92 daerah penyelenggara pilkada yang belum melakukan penandatangan NPHD.
Dari sembilan provinsi yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2020, kata Pramono, baru lima provinsi yang sudah menyepakati besaran anggaran pilkadanya. Kelimanya yakni Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
"Sementara itu empat provinsi lain masih dilakukan pembicaraan antara KPU dengan Pemprov masing-masing, yakni di Sumatra Barat, Bengkulu, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah, " ungkap dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa.