Rabu 02 Oct 2019 14:00 WIB

Upaya PK Perkara BLBI Usai Pertemuan Pengacara-Hakim di Mal

Pengacara perkara BLBI, Ahmad Yani diketahui bertemu salah satu hakim MA di mal.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menaiki mobil sebelum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menaiki mobil sebelum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mungkin akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan KPK adalah putusan Mahkamah Agung (MA) atas pelanggaran etik salah satu hakim.

"Untuk PK nanti kita akan dalami ya kalau ada itu bisa membantu apa meng-clear-kan perkara, kenapa tidak? Kemarin kan tiga hakim beda semua kan yang satu pidana yang satu perdata yang satu administrasi," kata Alexander di Jakarta, Selasa (2/10).

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul yang menjadi salah satu majelis hakim kasasi perkara BLBI itu, dihukum tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi Samsan lewat pesan singkat, Ahad (2/10).

Adapun, terdakwa dalam perkara penghapusan piutang BLBI terhadap BDNI adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT). Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

Menurut MA, pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Syamsul Rakan Chaniago adalah namanya masih tercantum di sebuah kantor lawfirm walau sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA. Syamsul juga diketahui mengadakan pertemuan dengan pengacara SAT, yaitu Ahmad Yani di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38-18.30 WIB, padahal saat itu Syamsul duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim dengan terdakwa SAT.

KPK pun tengah mengkaji relevansi antara putusan etik terhadap Syamsul dan perkara SAT. Relevansi itu akan menjadi pertimbangan KPK dalam mengajukan PK.

"Apakah putusan yang kemarin dibuat itu terkait dengan pelanggaran kode etik atau tidak akan kita lihat relevansinya dengan perkara yang diputuskan," tambah Alexander.

Dalam KUHAP ditegaskan ,bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya. Pasal 263 Ayat (1) KUHAP mengatakan bahwa, "terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".

Banyak pakar hukum mengatakan, pengajuan PK oleh jaksa adalah kekeliruan peradilan (rechtelijke dwaling) dan langkah jaksa mengajukan PK tak ubahnya menerobos aturan KUHAP.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2016 juga memutuskan jaksa tidak boleh mengajukan PK. Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan rumusan Pasal 263 ayat (1) KUHAP setidaknya memuat empat landasan pokok. Pertama, PK hanya diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan. Ketiga, permohonan PK hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya. Keempat, PK hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.

Dalam perkara BLBI, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan, pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Namun, Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Majelis hakim kasasi MA kemudian membatalkan putusan PT DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

Majelis kasasi menilai, bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Ketua majelis Salman Luthan sependapat bahwa perbuatan Syafruddin adalah tindak pidana korupsi, namun hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan, hakim anggota II, Mohamad Asikin berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan pelanggaran hukum adminsitrasi.

Pengacara Syafruddin, Ahmad Yani membantah tuduhan bahwa dirinya membicarakan perkara BLBI saat bertemu dengan Syamsul Rakan Chaniago. Namun, Yani mengakui pernah bertemu Syamsul di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019.

"Setelah saya ingat-ingat, saya tidak ada pertemuan dengan hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul menjelang Maghrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain," kata Ahmad Yani, Ahad (2/10).

"Saat itu saya bertemu dengan Pak Syamsul, tapi bukan pertemuan yang disengaja hanya kebetulan ketemu saat akan shalat Magrib," jelas Yani, menambahkan. Pertemuan itu, menurut Yani pun tidak bicara sama sekali mengenai perkara Syafruddin.

Ahmad Yani juga menerangkan, dirinya adalah kuasa hukum Syafruddin saat perkara BLBI masih ditangani di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. "Saya memang menjadi kuasa hukum Pak SAT di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tapi tidak di tingkat kasasi karena saya sibuk dengan sidang sengketa pemilu dan caleg," ungkap Yani.

Ahmad Yani mengakui ia dan hakim Syamsul sudah lama saling kenal. "Oh saya sudah jauh kenal dengan dia. Kami sama-sama dari Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), dia dari Riau dan saya dari Jakarta dan sama-sama anak didiknya bang Buyung (Adnan Buyung Nasution)," kata Yani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement