Rabu 02 Oct 2019 19:45 WIB

Kemendagri Fasilitasi Pemda, Bawaslu, dan KPU Tuntaskan NPHD

Kemendagri pelajari masalah pemda yang belum menuntaskan NPHD.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Kemendagri, ilustrasi
Kemendagri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil pemerintah daerah (pemda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah pada Senin (7/10). Ketiga pihak itu akan dipertemukan oleh Kemendagri untuk menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Yang akan diundang unsur pemdanya, kemudian Bawaslu daerah, KPU daerah untuk kemudian kita memfasilitasi penandatangan NPHD kalau seandainya tanggal tersebut belum juga menyelesaikan penandatangan NPHD," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Rabu (2/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, undangan itu ditujukan untuk unsur pemda, KPU, dan Bawaslu sebanyak 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Untuk daerah yang sudah melakukan penandatanganan NPHD maka akan diberikan pemahaman agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar.

Sementara untuk daerah yang belum menandatangani NPHD, kata Syarifuddin, pihaknya akan mempelajari permasalahan alasan belum disepakatinya anggaran untuk pilkada tersebut. Kemudian akan dicarikan solusi sekaligus membantu memfasilitasi untuk pelaksanaan penandatanganan NPHD.

"Kalau misalnya yang belum kita fasilitasi ayo, masalahnya apa. Kalau sudah ada titik temu kalau perlu ayo kita teken di situ juga," kata dia.

Ia menjelaskan, tenggat penandatanganan NPHD jatuh pada Selasa (1/10) kemarin, sehingga Kemendagri perlu memfasilitasi pemda dan KPU atau Bawaslu segera menyelesaikan persoalan anggaran pelaksanaan pilkada. Sebab, jadwal tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan sesuai ketentuan.

"Jadi bukan menambah waktu tetapi karena, berbicara waktu paling lambat (penandatanganan NPHD) 1 Oktober, nah sekarang sudah lewat, begitu lewat mesti kita turun tangan," jelas Syarifuddin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement