REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membantah pernyataan kuasa hukum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB, Gufroni, yang menyebut polisi belum menunjukan barang bukti penangkapan kepadanya. Polisi mengklaim telah memperlihatkan barang bukti kepada kuasa hukum Abdul Basith.
"Pengacaranya sudah lihat sendiri barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).
Argo pun membantah bahwa barang bukti yang ditemukan adalah minyak jarak seperti informasi yang beredar di media sosial sat ini. "(Informasi minyak jarak) itu tidak benar," tegas Argo.
Di sisi lain, Argo menegaskan bahwa penangkapan Abdul Basith sudah sesuai prosedur yang ada. Sebab, kata dia, polisi telah menemukan barang bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan.
Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Basith, Gufroni mengatakan, penangkapan terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur. Sebab, polisi menolak memberikan beberapa berkas penyidikan kepada pihak Abdul Basith. Ia menyebut, pihaknya hanya menerima surat penangkapan.
Selain itu, kata Gufron, penyidik juga belum menunjukan barang bukti, yakni bom molotov kepada pihaknya. Sehingga pihaknya tidak bisa memastikan apakah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian merupakan bom molotov atau bukan.
"Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," kata Gufron saat dikonfirmasi, Rabu.