REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pemerkosaan di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Sebanyak enam orang telah diperiksa polisi, tiga di antaranya merupakan lelaki di bawah umur.
"Benar kejadiannya. Saksi-saksi dan yang diduga pelakunya masih diperiksa," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Maradona Mappaseng, saat dikonfirmasi Republika, Rabu (2/10).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (30/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Kecamatan Cisompet. Korban berinisial ES diduga disetubuhi secara bergiliran di sebuah rumah kosong.
Ketika itu, korban diajak pergi oleh dua temannya untuk bertemu teman lainya. Selanjutnya korban diduga bersama-sama menenggak minum minumas keras (miras) jenis anggur merah sampai mabuk.
“Dalam keadaan mabuk, diduga korban disetubuhi secara bergiliran oleh tiga orang laki-laki dewasa dan tiga anak di bawah umur. Usai disetubuhi, korban kemudian diantarkan pulang," kata dia.
Namun, di tengah jalan mereka bertemu dengan ayah korban. Karena curiga, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pameungpeuk.
“Selasa (1/10), para terduga ini dibawa ke Polsek Cisompet untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata dia.
Namun saat keenam orang berada di Polsek Cisompet, lanjut Maradona, keluarga korban merasa tidak terima dengan apa yang dialami anaknya. Situasi tempat itu menjadi rawan sehingga akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Garut.
Saat ini, tersangka pemerkosaan, di antaranya UJ (44 tahun), IL (18), MU (21), serta tiga orang lainnya yang masih di bawah umur, telah diamankan di Polres Garut. Di luar itu, terdapat dua orang perempuan di bawah umur yang berada di lokasi dan diduga mengetahui bahwa korban disetubuhi secara bergiliran.
“Sementara tiga orang yang dewasa (sudah tersangka)," kata dia.