Kamis 03 Oct 2019 13:22 WIB

Temui Jokowi, Forum Rektor Minta Sosialisasi RUU Digencarkan

Rombongan rektor menyampaikan sejumlah rekomendasi Jokowi terkait situasi terkini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Menristekdikti M Nasir bersama para rektor perguruan tinggi, usai menemui Presiden Jokowi, Kamis (3/10).
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Menristekdikti M Nasir bersama para rektor perguruan tinggi, usai menemui Presiden Jokowi, Kamis (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah rektor yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mendatangi Istana Merdeka untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (3/10). Rombongan rektor yang didampingi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Jokowi terkait situasi kebangsaan terkini.

Salah satu poin yang disampaikan kepada Presiden Jokowi adalah permintaan agar sosialisasi pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) bisa dilakukan lebih intensif. Ketua FRI sekaligus Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, Yos Johan Utama menilai bahwa sosialisasi RUU, khususnya yang kontroversial belakangan, harus lebih fokus kepada para mahasiswa dan akademisi.

"Saya yakin saat ini sudah ada sosialisasi, namun kemudian ditingkatkan lagi lebih masif dan struktur. Karena banyak kejadian, ada kekurang pahaman atau informasi yang minim," jelas Yos, Kamis (3/10).

Menanggapi hal ini, ujar Yos, Presiden Jokowi setuju untuk mengencarkan sosialisasi sejumlah RUU kontroversial. Beberapa kampus pun mulai menggelar sosialisasi penggodokan peraturan perundang-undangan dengan mengundang para perancang RUU, salah satunya RKUHP.

"Sehingga kita tempatkan mahasiswa itu, setuju karena paham. Tidak setuju, juga karena paham. Jangan setuju dan tidak setuju karena tidak paham," katanya.

Khusus terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah terlanjur disahkan, Yos memandang bahwa jalan koreksi harus dilakukan sesuai konstitusi. Salah satunya, menurutnya, adalah mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Namun di sisi lain, ia menyadari bahwa Presiden Jokowi juga memiliki 'jalur konstitusi' sendiri dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kami pada prinsipnya kembalikan kepada pendekatan konstitusional.Ya aturannya bagaimana, misalnya menguji lewat lembaga mana. Itu yang kita anut, karena kita negara hukum," katanya.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, para rektor juga menyampaikan kesepakatan untuk menjaga kondusivitas kampus. Terkait demo, pihak kampus menegaskan bahwa penyampaian pendapat dengan cara turun ke jalan dijamin UU. Namun para rektor berharap penyampaiann aspirasi dilakukan dengan taat hukum.

"Kita letakkan koridor pada regulasi yang ada. Apakah unjuk rasa ada regulasinya, kalau ada ya ikutilah regulasi. Utamanya tentu tidak anarkis," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement